Dalam gelar perkara itu, anggota BPK Taufiequrachman Ruki menyampaikan, lembaganya menemukan 9 indikasi pelanggaran yang tidak semuanya masuk kategori pidana dalam kasus Century. Di antaranya dalam proses merger Bank Piko, Bank CIC dan Bank Danpac menjadi Bank Century. "Dan praktik perbankan tidak sehat," ujar Ruki merujuk pada banyaknya surat-surat berharga yang tidak berkualitas dan tidak terdaftar di pasar modal, adanya pemecahan deposito dan penggelapan dana oleh pemilik Bank. Mantan Ketua KPK itu menjelaskan, BPK tidak menilai kebijakan pemerintah benar atau salah.

Namun, menurut penjelasan Hasan Bisri, auditor BPK yang bertanggungjawab atas audit Century, terdapat kerugian Negara setelah bank milik Robert Tantular itu diambilalih pemerintah. Kerugian itu berasal dari surat berharga yang tidak berkualitas yang juga menjadi penyebab bengkaknya dana talangan. Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Mochamad Jasin menegaskan, pihaknya akan mendalami setiap dugaan pelanggaran."Ke depan kita akan lakukan pertemuan lanjutan untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian,"ujarnya. (abe)